Fenomena Kasus Perselingkuhan ASN, Apa Bisa Dikenakan Sanksi?

Jumat 05-04-2024,16:31 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Febi Elmasdito

Sedangkan, sanksi disiplin tingkat berat terdiri dari 5 jenis, antara lain:

1. Dikenakan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

2. Dikenakan pemindahan jabatan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Dikenakan pembebasan dari jabatan.

4. Dikenakan Sanksi Pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Temukan Peluangmu! 15 Pekerjaan Selain ASN yang Bisa Bikin Hidup Terjamin

5. Dikenakan sanksi Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Mengutip dari situs resmi Kasn.go.id, dijelaskan oleh Asisten KASN, Pangihutan Marpaung bahwa perselingkuhan ini dianggap sebagai pelanggaran pada saat para pelakunya tinggal bersama atau menjalani hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Untuk aturan yang berhubungan dengan perselingkuhan juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Wujudkan Manajemen ASN Profesional, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah Dukung Penerapan Sistem Merit

Untuk ASN yang melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun sanksi disiplin berat tersebut melibatkan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Sambut Hari Raya, Ini Tips Mengelola THR dengan Baik dan Benar Biar Tak Cepat Habis

Diungkapkan lagi oleh Asisten KASN Marpaung, mengingatkan ASN kalau perselingkuhan tidak hanya merugikan diri sendiri.

Kategori :