Berkedara sambil menggunakan handphone dan memainkannya, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Untuk itu kepolisian melarang berkendara sambil bermain handphone.
Sebagai penertiban disiplin dalam berkendara diharapkan pengendara untuk tidak bermain handphone ketika sedang berada dijalur pengemudi.
BACA JUGA:Nekat Angkut Penumpang, Kendaraan Bak Terbuka Bakal Ditilang
4. Berkendara melewati batas kecepatan
Penting untuk menjaga batas kecepatan kamu karena ETLE juga dapat melihat seberapa cepat kamu dalam mengendari kendaraan, apabila diluar kendali otomatis akan ditilang.
Untuk menjadi perhatian, tetap jaga kecepatan kamu dalam berkendara, karena hal tersebut dapat menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya lalu lintas.
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor
Diharapkan untuk sadar akan peraturan perundang-undangan menggunakan plat nomor kendaraan, karena itu menjadi identitas dari kendaraan tersebut jika tidak siap-siap diangkut.
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
Berkendara melawan arus lalu lintas, siap-siap untuk dilakukan penindakan tilang elektronik, untuk itu kamu harus menaati dan mematuhi peraturan.
BACA JUGA:Tilang Elektronik Catat 7.882 Pelanggaran Pengendara
7. Melanggar lampu merah
Apalagi dalam melanggar lampu merah, tentunya akan sangat jelas terekam ETLE, sehingga siap-siap mendapati nomor kendaraan terpantau melakukan pelanggaran.
8. Tidak menggunakan helm
Helm wajib digununakan karena tujuannya untuk melindungi kepala dari bahaya terjadi kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak dilakukan, siapkan diri untuk membayar denda tilang elektronik.