Ketahui, 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Berikut Cara Ceknya!

Sabtu 06-04-2024,12:02 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

9. Boncengan lebih dari dua orang

Menurut peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 106 ayat 9 dilarang untuk memberikan tumpangan lebih dari 1 penumpang.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Sudah 1.700 Pelanggaran

Pada pasal Undang-Undang tersebut terpantau jelas bahwa penumpang hanya boleh 1 orang untuk sepeda motor, tidak boleh lebih karena akan dapat denda untuk yang melanggar.

10. Tidak menyalakan lampu saat berkendara di malam dan siang hari bagi kendaraan sepeda motor

Pada pasal 107 ayat 1 diterangkan bahwa pengendara motor harus menyalakan lampu pada saat berkendara disiang dan malam hari.

Jika tidak dilakukan, siap-siap Anda akan ditilang secara elektronik oleh pihak kepolisian.

Itulah 10 pelanggaran yang harus kamu waspadai dalam mengendarai kendaraan di jalan raya, karena bisa terekam kamera elektronik.

BACA JUGA:Hati-hati Melintas di Sini, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

Sebagai masyarakat yang taat hukum ada baiknya untuk melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap jalan lalu lintas sehingga tidak ada denda yang harus dibayar.

Untuk mengecek apakah kendaraan anda aman terhindar dari 10 pelanggaran tersebut, dapat melakukan pengecekan lewat laman: elte-pmj.info/id/check-data.

Berikut dengan cara masukan nomor plat kendaraan, kemudian klik cetak data, jika tidak pernah melakukan pelanggaran akan ada tulisan No data available.

Jika pernah melakukan pelanggaran akan diberitahu kapan waktu pelanggarannya dan lokasi lengkap beserta pelanggaran apa yang sudah dilakukan.

 

 

 

Kategori :