Ternyata Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggaran, Segini Jumlahnya!

Sabtu 06-04-2024,16:37 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

Pasal 106 ayat 8 dalam lalu lintas mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Catat 7.882 Pelanggaran Pengendara

Berikut ini maksimal besaran denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Rp. 250.000 setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm SNI.

9. Boncengan lebih dari dua orang

Menurut peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 106 ayat 9 dilarang untuk memberikan tumpangan lebih dari 1 penumpang.

Pada pasal Undang-undang tersebut terpantau jelas paling lama kurungan selama 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250.000 bagi yang melanggar.

10. Tidak menyalakan lampu saat berkendara di malam dan siang hari bagi kendaraan sepeda motor

Pada pasal 107 ayat 1 diterangkan bahwa pengendara motor harus menyalakan lampu pada saat berkendara di siang dan malam hari.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Sudah 1.700 Pelanggaran

Sebagaimana diatur pada pasal 293 ayat 3, diungkapkan untuk dendanya paling banyak sebesar Rp 100.000 dan kurungan penjara maksimal selama 15 hari.

Untuk itu diharapkan masyarakat melakukan disiplin dalam berkendara sehingga tidak ada yang dirugikan dalam terjadinya penindakan lalu lintas.

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda aman dan terhindar dari besarnya denda 10 pelanggaran tersebut, dapat melakukan pengecekan lewat website: elte-pmj.info/id/check-data

Caranya dengan memasukan nomor plat kendaraan, kemudian klik cetak data jika tidak pernah melakukan pelanggaran akan ada tulisan No data available.

BACA JUGA:Pajak Mati, 3 Mobnas dan 4 Tornas Ditilang

Apabila terjadi pelanggaran akan disertai lokasi, waktu dan jenis pelanggaran dalam pemberitahuannya, semoga bermanfaat.

 

Kategori :