BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ternyata besaran denda tilang elektronik sesuai dengan jenis pelanggaran, segini jumlahnya!
Sebelum mengetahui besaran denda tilang yang harus dibayarkan, kamu dapat mengecek nomor plat kendaraan melalui website yang bisa kamu akses secara online untuk mengetahui kendaraan kamu apakah pernah kena tilang ETLE atau tidak.
Jika tidak, kamu bebas dari elektronik tilang. Namun, kalau melanggar kamu harus membayar denda atau menjalankan sanksi lainnya misal kurungan penjara.
Eletronik tilang ini dikhususkan untuk menertibkan para kendaraan dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir angka kematian yang disebabkan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Ketahui, 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Berikut Cara Ceknya!
Ini sebagai bentuk efisiensi kinerja dari kepolisian lalu lintas, cukup dengan memantau lewat perkembangan secara elektronik bisa mendisiplinkan pengendara lalu lintas yang melanggar.
Nah, berikut ini besaran biaya elektronik tilang yang harus kamu siapkan, sesuai dengan 10 jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yakni:
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas diatur dalam pasal 287 ayat 1, dengan jelas untuk memberikan denda sebesar Rp 500.000 atau dikenakan hukuman penjara.
Untuk besaran hukuman penjara dalam melanggar lalu lintas tersebut sesuai peraturan berlaku selama 2 bulan.
BACA JUGA:Remaja di Kepahiang Nekat Ancam Polisi dengan Sebilah Parang Lantaran Ditilang
2. Tidak mengenakan sabuk pengamanan atau seat belt bagi pengendara roda empat
Untuk yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt dapat dikenakan hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda.
Untuk besaran denda yang melanggar peraturan tidak pakai sabuk pengaman sebesar Rp 250.000 sesuai dengan pasal 289.
3. Berkendara sambil bermain handphone