Apakah Boleh Orangtua Memanfaatkan THR Lebaran Anak? Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Rabu 10-04-2024,14:10 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

Dengan begitu, uang THR milik anak atau uang Lebaran mereka merupakan milik anak dan tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.

Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya, yakni sebagai berikut :

1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan untuk menguasai harta anak.

2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.

(Ma’alimus Sunan, 3/801).

Dan Syaikh As Sa’di menjabarkan: “Seorang ayah boleh menggunakan harta anak semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan kepada anaknya yang lain, dan bukan diambil ketika salah satu akan wafat, berdasarkan hadits: “engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” (Manhajus Salikin, hal. 176).

Maka dari itu, seorang ayah boleh mengambil THR atau uang Lebaran milik anak semaunya dengan memperhatikan syarat-syarat di atas.

BACA JUGA:Ketahui Etika Bertamu yang Baik saat Hari Lebaran

Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku untuk ibu.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini sejumlah manfaat dan keutamaan takbiran antara lain, yaitu :

- Untuk mendapatkan ketenangan pikiran dan terhindar dari perasaan buruk yang dapat menimbulkan fitnah dan dosa.

- Supaya jiwa dan raga terhindar dari perbuatan keji lagi mungkar, sehingga menjauhkan dari berkah Allah SWT, serta hal-hal yang menghapus amal ibadah.

- Dibukakan pintu kemudahan dari Allah SWT untuk rezeki dan selalu terjaga pada jalan kebaikan dan kebenaran.

- Dapat mendatangkan banyak pahala, berkah dan datangnya rezeki dari Allah dari tempat yang tidak terduga sebelumnya.

BACA JUGA:Libur Panjang Lebaran, Tips XL Axiata Agar Pelanggan 'Lancar Jaya' Internetan

- Dapat meredakan serangan api dalam musibah kebakaran yang meluap dan membesar.

Kategori :