Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Demo DPRD Provinsi Bengkulu, Tuntut Pemerintah Pro Lingkungan di Hari Bumi 2024

Senin 22-04-2024,17:26 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

Pembangkit-pembangkit ini ikut menyumbang CO2 yang dihasilkan oleh seluruh PLTU di dunia mencapai 258.394 juta ton dengan rata-rata emisi tahunan sekitar 6.463 juta ton.

Bahwa Energi Bersih Terbarukan merupakan sumber energi yang berasal dari alam contohnya berasal dari sinar matahari, angin, air.

Energi bersih terbarukan dapat diperbaharui dalam waktu singkat, jauh lebih singkat daripada energi fosil, dan dalam penggunaannya tidak mengeluarkan Gas emisi.

BACA JUGA:Stop Polusi! Dorong Transisi Energi Bersih di Sumatera, Masyarakat Desak Pensiunkan PLTU

Energi bersih terbarukan sangat potensial digunakan di Indonesia sebagai sumber energi ketenagalistrikan di tengah krisis iklim yang saat ini melanda dunia.

Kemudian, Penetapan RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2042 terindikasi hanya memberikan karpet merah yang sebesar-besarnya kepada investasi untuk mengeksploitasi sumberdaya alam di Provinsi Bengkulu.

Di antaranya mengakomodasi kepentingan PLTU Batubara Teluk Sepang, pertambangan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata dengan mengabaikan kepentingan rakyat.

Di sisi yang lain Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menghilangkan Hak peran serta masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan mulai dari proses pembahasan pelaksanaan dan penetapan kebijakan.

BACA JUGA:Transisi Energi Bersih Mendesak, Keberlangsungan Pangan Terancam

Hal ini, merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan merupakan wujud ketidakterbukaan pemerintah bagi partisipasi para pihak untuk melakukan pengawasan kebijakan RTRW Provinsi Bengkulu.

Selain itu, maraknya keresahan dari masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu, seperti Hutan Adat Malin Deman Mukomuko, Hutan Serawai Pasar Seluma, Hutan Adat di Rejang Lebong dan beberapa hutan adat lainnya.

"Beranjak dari implementasi putusan MK No : 35 Tahun 2012 yang berisi ketetapan hutan adat bukan hutan negara. Yang kami nilai putusan tersebut belum dirasakan implementasinya oleh masyarakat adat di Provinsi Bengkulu," tukasnya.

Masyarakat di sekitar hutan adat mengalami hambatan dalam bertani serta memanfaatkan fungsi hutan adat mereka dalam mencari sumber penghidupan dalam sektor pertanian.

BACA JUGA:Pertamina Dukung Energi Bersih, Turut Berkontribusi dalam Mencapai Target Net Zero Emission

Lalu, krisis iklim merupakan suatu krisis yang dialami masyarakat di seluruh dunia yang disebabkan oleh perubahan iklim.

Perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang menyebabkan gas efek rumah kaca.

Kategori :