Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, tindakan dari pihakknya sebagai upaya antisipasi.
Diharapkan langkah dari kepolisian dapat meredakan konflik yang masih terus terjadi terkait aktivitas penambangan pasir di Lubuk Penyamun.
“Ada pengaduan masyarakat yang masuk, makanya kita lakukan tindakan penyegelan. Ini juga kita lakukan setelah mencuat konflik,” kata Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam.
Penyegelan dilakukan dengan cara polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi tambang pasir.
Selain itu, dilarang ada aktivitas penambangan di sekitar lokasi tersebut.
Nantinya selama penyegelan, polisi akan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan.
“Ya, karenakan police linenya telah kita lakukan,” kata Sujud.
Ditambahkan Sujud, tindakan penyegelan juga dilakukan polisi karena diduga aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut diduga belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diduga tidak memiliki izin,” sebut Kasat.
BACA JUGA:Low Budget, Usir Tikus Hanya Pakai Odol dan Puntung Rokok
Diketahui konflik aktivitas tambang pasir di Lubuk Penyamun bukan baru kali ini, tapi sudah sejak beberapa tahun lalu.
Dan sebelumnya pun pernah dilakukan tindakan serupa berupa penyegelan dari polisi.
Namun setelah sekian tahun, konflik antara pemilik tambang dengan masyarakat sekitar tidak kunjung selesai.
Konflik pun masih terus berlanjut, tanpa ada penyelesaian akhir.
BACA JUGA:Ayo Buruan! 42 Miliar Proyek Fisik di Kanwil Kemenag Bengkulu: Ini Rinciannya