Ditambah lagi aktivitas penambangan pasir di Lubuk Penyamun ini disebut Pemerintah Kabupaten Kepahiang, belum memiliki izin.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang hanya mengetahui, tambang pasir yang sudah ada izin yakni di wilayah Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir dan di wilayah Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.(**)
Artikel serupa sebelumnya sudah publish di harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, dengan judul artikel BREAKING NEWS: Polisi Segel Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang.