BACA JUGA:Video Call 5ek Warga Rejang Lebong Disebar Pria Riau, Polisi Tangkap Pelaku
"Untuk penggunaanya pembelian buku yang pada tahun sebelumnya 10 persen, tahun ini diharuskan minimal 15 persen dari total dana BOS yang diterima. Ini supaya bisa memenuhi kebutuhan di sekolah," ujar Hanapi.
Sementara itu, pemberlakuan 10 persen dari dana BOS tiap sekolah belum bisa mencukupi sehingga ada sebagian siswa yang belum mendapatkan buku.
"Perubahan kebijakan penggunaan BOS 15 persen diharapkan setiap pelajar bisa mendapatkan buku cetak. Sehingga target untuk menetapkan program satu buku satu siswa dalam setiap mata pelajaran bisa terpenuhi," demikian Hanapi.(**)