Bawaslu Rejang Lebong Awasi Tes Tertulis CAT Calon Anggota PPK, KPU Bantah Seleksi Hanya Formalitas Saja

Selasa 07-05-2024,13:12 WIB
Reporter : Badri
Editor : Heri Aprizal

Hasil seleksi tes tertulis CAT ini, kata Ahmad Ali menjadi patokan untuk teman-teman peserta seleksi maju ke tahapan selanjutnya sehingga harus benar-benar diperhatikan.

"Tentunya pengetahuan peserta tes tertulis CAT ini akan di uji seberapa jauh memahami tentang pemilu dan pemilihan kepala daerah," ujar Ahmad Ali.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia KPU Rejang Lebong, Buyono menjelaskan total seluruh peserta yang lolos admistrasi dari 15 kecamatan 386 orang dan hari ini mengikuti tes tertulis dengan sistem CAT.

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Mulai Lakukan Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan Pilkada 2024

"Dari setiap kecamatan akan diambil tiga kali kebutuhan,anggota PPK setiap kecamatan ada lima orang dikalikan tiga kebutuhan sehingga akan diambil 15 orang yang akan lolos dan berhak mengikuti tes wawancara," terang Buyono.

Disebutkan Buyono tentunya penilaian hasil tes yang lolos ke tahap selanjutnya berdasarkan perolehan nilai tes tertulis CAT masing-masingnya peserta akan melewati perangkingan masing-masing kecamatan.

"Sehingga jika setiap kecamatan diambil 3 kali kebutuhan dan jumlah kecamatan 15 kecamatan dengan 5 anggota kebutuhan PPK menjadi 225 peserta yang akan lolos ke tahap selanjutnya," ujar Buyono.

Buyono memastikan seleksi penerimaan PPK untuk 15 kecamatan se-kabupaten Rejang Lebong tidak dipungut biaya apapun alias gratis dan bagi yang tidak hadir jelas tidak lolos seleksi CAT.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Bupati Beri Pesan Ini

"Ada beberapa orang yang tidak hadir, jelas tidak lolos dan tidak akan melaju ke tahapan selanjutnya yakni selesai wawancara dan saat ini masih dilakukan rekapitulasi untuk yang tidak hadiri," Kata Buyono 

Mencermati isu-isu masyarakat soal bahwa tes tertulis CAT ini tidak berpengaruh terhadap seleksi tahapan selanjutnya atau hanya formalitas saja.

Buyono mengatakan bahwa hal itu tidak benar, karena kita sudah menjalani tahapan seleksi secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Tidak benar, hasil seleksi CAT inilah yang mempengaruhi lolos atau tidaknya peserta berdasarkan perangkingan nilai masing-masing peserta dan diambil tiga kali kebutuhan tiap kecamatan," tegas Buyono.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Audiensi PPPK Provinsi Bengkulu, Bahas Tentang Ini

Untuk diketahui, Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.

Di dalamnya sudah mengatur besaran gaji PPK, termasuk anggota PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024.

Kategori :