Bawaslu Rejang Lebong Awasi Tes Tertulis CAT Calon Anggota PPK, KPU Bantah Seleksi Hanya Formalitas Saja

Selasa 07-05-2024,13:12 WIB
Reporter : Badri
Editor : Heri Aprizal

Untuk PPK, besaran gaji yang diterima terbilang lumayan besar. Seorang ketua PPK nantinya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 juta, anggota Rp2,2 juta, sekretaris Rp1,85 juta dan staf Rp1,3 juta.

Bukan sekedar gaji, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, selain honor juga diberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.

Dengan besaran dan rinciannya adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta serta Bantuan biaya pemakaman (bagi yang meninggal) Rp10 juta.

Kategori :