BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - 3 orang konten kreator yeng produksi film pendek berjudul Guru Tugas ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada 9 Mei 2024.
Film pendek yang berjudul Guru Tugas ini merupakan film pendek yang bermuatan asusila dan unsur sara yang memuat cerita mengenai kehidupan di sebuah pesantren yang disalahgunakan.
Dimana dalam cerita pendek tersebut mengandung pronografi dan sara sehingga membuat para masyarakat jengah dengan produksi yang dilakukan dalam akun youtube Akeloy Production.
Dalam film tersebut bersettingkan sebuah pondok pesantren yang berada di Jawa Timur kabupaten Bangkalan Madura sehingga menjadi keresahan dalam tayangan yang disiarkan tersebut.
BACA JUGA:Film The Architecture of Love Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino, Ini Sinopsisnya
Mengambil kehidupan pesantren namun dilakukan unsur-unsur krimininal didalamnya, maka 3 orang diamankan oleh pihak direktorat Reserse Kriminal Kapolda Jawa Timur.
Inisial ketiga pelaku tersebut adalah S, Y dan A yang merupakan pengelola akun youtube dari Akeloy Production yang membuat film pendek yang berdurasi sekitar 36 menitan.
"Perkembangan kasus film Guru Tugas ketiga orang yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka. Berdasarkan keterangan saksi yang menjadi bagian dari penyidikan," Kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Hal tersebut dikutip dalam akun media sosial tiktok Dent Ahfaz yang menjelaskan terkait penangkapan konten kreator tersebut.
Saat ini mereka bertiga sudah ditahan di Rutan Polda Jatim yang menurut Dirmanto mereka memiliki keterlibatan yang kuat dalam film pendek tersebut yang menyebabkan kekisruhan.
"Peran dari ketiga orang yang kemarin sudah diperiksa itu yang saat ini sudah menjadi tersangka, inisial Y yakni sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustadz.
Kemudian A ini sebagai kameramen semua sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur," terang Dirmanto. Tentunya ketiga tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Dimana kecaman demi kecaman diberikan karena ini merusak moralitas dari suatu agama yang memberikan nilai-nilai buruk untuk kehidupan agama di sebuah pondok pesantren.
BACA JUGA:Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Rp7 Miliar: Ini Rinciannya