BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dari 122 desa se-Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, sebanyak 10 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama.
Padahal pencairan dana desa tahap pertama sebesar 10 persen dideadline akhir Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai menuturkan, 10 desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I tersebut diberikan tenggat waktu paling lambat mengajukannya sampai akhir Juni 2024.
Jika sampai tidak mencairkan dana desa tahap 1 hingga akhir Juni 2024, maka desa-desa ini tidak bisa mencairkan dana desa tahap berikutnya.
BACA JUGA:Selamat, Rejang Lebong Raih Standar Pelayanan Minimal Terbaik se-Provinsi Bengkulu
"Kita minta 10 desa ini sebelum bulan Juni nanti sudah mengajukan permintaan pencairannya. Kita akan bantu mereka agar bisa segera mengajukannya," kata Suradi Ripai.
Dijelaskan Suradi Ripai, diantara kendala yang dihadapi 10 desa tersebut, belum rampungnya laporan pertanggungjawaban tahun 2023.
BACA JUGA:Kenali 7 Bahasa Tubuh Orang yang Memiliki Rasa Benci dalam Diam
Termasuk belum selesainya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum rampung.
"Kendala yang dihadapi oleh desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I ini karena penyusunan APBDes masing-masing belum selesai. Ditambah lagi adanya pergantian perangkat desa. Kemudian belum selesainya pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2023 lalu," beber Suradi Ripai.
BACA JUGA:Sosialisi Program Solider, PMMI Perjuangkan Anak-anak Difabel Rejang Lebong
Dalam realisasi dana desa tahun 2023 lanjutnya, ada menyangkut program penanganan stunting dan penyaluran BLT-DD.
Padahal kedua kegiatan itu wajib dilaporkan. Saat ini pihaknya masih menunggu.
BACA JUGA:Naas, Pelaku Curanmor di Rejang Lebong Dicegat Depan Polsek
"Saat ini masih proses menyelesaikan laporan tersebut. Kita mendorong supaya cepat selesai dan bisa langsung mengajukan pencairan dd tahap pertama," kata Suardi Ripai.