Tidak hanya tinggal diam, selama 8 tahun perjalanan kasus pembunuhan tersebut diakui oleh Polda Jabar bahwa pihak kepolisian masih mendalami secara baik terkait pelaku yang belum tertangkap.
"Identitas dari ketiga tersangka, kami baru menemukan yang namanya inisial atau saudara Dani, Andi, Egi atau alias perong apakah itu nama asli atau nama samaran itu masih kami telusuri," terangnya.
Untuk itu harapan dari kepolisian Polda Jabar kalau ada berita yang mengait-ngaitkan mengenai identitas para tersangka sudah diketahui namun disembunyikan oleh pihak kepolisian itu tidak benar.
"Tentunya terkait dengan filmnya tentu ada fakta-fakta yang sebenarnya yang mungkin bukan merupakan fakta yang kami temukan selama proses penyidikan sejak dilaporkan tanggal 31 Agustus 2016," ungkapnya.
BACA JUGA:Alasan Keluarga Ingin Menemukan 3 Pelaku, Setuju Film Vina Diangkat
Meskipun fakta yang diungkapkan di Film Vina Sebelum 7 Hari tersebut benar adanya, namun bukan dari fakta yang ditemukan oleh pihak Polres Kota Cirebon mengenai kasus pembunuhan tersebut.
Bukan hanya tidak ditemukan pada fakta penyidikan, namun juga fakta di persidangan sampai mendatangkan vonis kepada 8 tersangka lainnya yang sudah menjalankan hukuman sesuai dengan ketentuan hakim.
Tentunya di Film Vina Sebelum 7 Hari memuat fiksi-fiksi yang sedikit berbeda dengan apa yang terjadi sebenarnya sehingga harus dipisahkan antara kisah nyata dengan film yang ditayangkan.
Namun, tentunya ini menjadi kabar menggembirakan dari pihak keluarga yang menantikan pelaku-pelaku dari pembunuhan Vina harus bertanggung jawab sepenuhnya akan kejadian tragis ini.