Cegah Jukir Nakal, Bapenda Tugaskan Petugas Khusus Mengontrol Retribusi Parkir di Kota Bengkulu

Senin 20-05-2024,10:12 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Dan jika pelanggaran tersebut masih dilakukan dan tidak ada itikad baik dalam melaksanakan tanggungjawabnya, maka Bapenda Kota Bengkulu akan memberikan sanksi tegas terhadap jukir nakal ini.

Sanksi dapat berupa digantinya jukir bersangkutan dengan juru parkir baru yang memiliki komitmen terhadap setoran.

Diketahui, adapun target PAD Pemkot Bengkulu dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada 2024 sebesar Rp12 miliar.

Adapun besaran target PAD ini ditetapkan sebab pemkot telah menerapkan tarif baru retribusi parkir yang sudah berlaku.

BACA JUGA:Cekcok Mulut hingga Pukuli Jukir, Pria Paruh Baya Disel

Adapun tarif parkir terbaru yakni Rp2.000 untuk motor dan roda empat Rp.3000.

 

Kategori :