Realisasi PAD Retribusi Parkir Kota Bengkulu Capai Rp 616 Juta hingga Februari 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH,--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, melaporkan bahwa hingga 28 Februari 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp 616 juta.
Angka tersebut setara dengan 8,3 persen dari target tahunan yang telah ditetapkan, yakni Rp 7,5 miliar.
“Per 28 Februari 2025, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bengkulu baru mencapai Rp 616 juta atau 8,3 persen dari target tahunan sebesar Rp 7,5 miliar,” ungkap Nurlia Dewi pada Kamis 6 Maret 2025.
Untuk mencapai target tersebut, Nurlia Dewi meminta agar juru parkir yang bekerja sama dengan Bapenda segera menyetorkan setoran parkir ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Membersihkan Perhiasan Perak Menggunakan Bahan Dapur, Selalu Tampak Bersinar
BACA JUGA:Rahasia Awet Muda: Minuman Kolagen Alami Terbaik yang Wajib Dicoba
Ia juga menjelaskan bahwa Bapenda terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap para juru parkir untuk memastikan pengelolaan dan penataan parkir berjalan optimal.
“Bapenda terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan parkir berjalan optimal,” tambah Nurlia Dewi.
Selain itu, Nurlia memastikan bahwa tarif retribusi parkir sesuai dengan peraturan yang ada dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasannya untuk memastikan setoran parkir masuk langsung ke kas daerah.
Sebelumnya, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dilakukan oleh pihak ketiga, namun sejak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil alih pengelolaannya.
“Setelah peralihan pengelolaan dari pihak ketiga ke Pemkot Bengkulu, masih ada juru parkir yang kebingungan terkait setoran. Namun, sejak 2024 kami sudah menegaskan bahwa setoran wajib langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Mendapat Prioritas: Kendaraan yang Mendapat Pengawalan Polisi di Indonesia
BACA JUGA:Waspada! Hujan Deras Ancam Bengkulu Tengah, BPBD Siagakan Posko Darurat
Nurlia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa juru parkir memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bengkulu sebelum membayar retribusi parkir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

