HONDA

Apresiasi Luar Biasa, Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP ke-7 Kalinya dari BPK

Apresiasi Luar Biasa, Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP ke-7 Kalinya dari BPK

Pemprov Bengkulu berhasil meraih Opini WTP ke-7 kalinya dari BPK yang patut diapresiasi.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Apresiasi luar biasa patut diberikan pada Pemprov Bengkulu yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Diketahui total Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sudah meraih 7 kali opini WTP dari BPK secara beruntun.

Yaitu terhitung dari tahun 2017 hingga tahun 2023 lalu dan tahun 2024 ini.

Meskipun meraih opini WTP 7 kali secara beruntun, BPK RI tetap menemukan permasalahan dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) tahun ini.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Jalan Trans Enggano Rampung 2024, Ini Detail Proyeknya

Meskipun masih ditemukan beberapa permasalahan, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan mengapresiasi dari keberhasilan Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP secara beruntun ke-7 kali ini.

"Sudah ke-7 kalinya, terhitung sejak tahun 2017," ujar Slamet, Rabu, 29 Mei 2024 dikutip dari KORANRB.ID.

Selain itu Slamet juga mengungkapkan, kalau opini WTP ini sebuah pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan.

Dengan diraihnya WTP oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut, bukan berarti tidak terdapat sebuah permasalahan.

BACA JUGA:Langkah Cepat Tanggap Pemprov Bengkulu, Tanggulangi Longsor di Jalur Lintas Lebong- Rejang Lebong

Seperti ada beberapa hasil pemeriksaan BPK yang masih menemukan beberapa hal yang belum maksimal. 

Seperti pengelolaan belanja barang dan jasa yang belum sepenuhnya memadai. 

Selanjutnya, anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas atau operasional pada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu.

Untuk Provinsi Bengkulu masih ditemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: