Kabupaten Polewali Mandar Rp6.342.814,000
Kabupaten Mamasa Rp5.000.406,000
Kabupaten Mamuju Rp4.239.514,000
Kabupaten Pasangkayu Rp3.694.977,000
Kabupaten Majene Rp3.572.840,000
Kabupaten Mamuju Tengah Rp2.361.108,000
Total dana BOKB se-Provinsi Sulawesi Barat Rp25.211.659,000
BACA JUGA:5 Penyebab Nyeri di Dada Bagian Tengah, Ternyata Bukan Hanya Penyakit Jantung Lho !
Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Sulawesi Barat, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.
Agar kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Barat, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.
BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
BACA JUGA:Berapa sih Kapasitas Baterai iPhone XR dan Apakah Masih Layak di 2025?
BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Barat merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.
Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Barat dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Barat.
BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Sulawesi Barat merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.