BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.
DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Papua Barat Daya, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
BACA JUGA:8 Manfaat Konsumsi Beras Merah untuk Kesehatan, Ini Perbedaan Kandungannya dengan Beras Putih
Dan membantu operasionalisasi layanan publik di kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Secara umum BOKB bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya, dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan guna memberikan dukungan terhadap upaya
pencapaian target atau sasaran prioritas Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana serta percepatan penurunan stunting.
Secara khusus, BOKB yang didapatkan kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bertujuan untuk memberikan dukungan dana operasional Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.
Dengan sasaran, terlaksananya Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota hingga ke lini lapangan di Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.(**)