"Saat ini, iuran BPJS Kesehatan untuk perangkat desa di Kabupaten Mukomuko sudah dibayar sampai bulan Mei 2024," tutup Wagimin.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan dan kesehatan perangkat desa melalui penyediaan iuran BPJS Kesehatan yang memadai.