LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kali ini giliran Geomembran atau pelapis tahan air milik PT Pertamina Geotermal Energy (PGE) Hulu Lais dicuri.
Hasil penyidikan unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Kabupaten Lebong, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku Curat inisial Wi (32) warga Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan S.IK melalui Kasubsi Humas, Aipda Syaiful Anwar Selasa 28 Mei 2024 membenarkan telah mengamankan tersangka Curat inisal Wi dan saat ini masih dalam penyidikan lanjutan.
"Terduga tersangka Wi, telah diamankan tadi malam bersama barang bukti berupa lembaran Provinsi Bengkulu, kali giliran Geomembran atau pelapis tahan air milik PT Pertamina Geotermal Energy (PGE) Hulu Lais," terang Aipda Syaiful Anwar.
Dijelaskan, Aipda Syaiful Anwar hasil penyidikan sementara tersangka Wi berencana hendak menggunakan Geomembran hasil curian itu untuk kepentingan pribadi, yakni untuk membangun pondok di kebun kopi miliknya.
"Pengakuan tersangka, untuk atap pondok kebun kopi miliknya dan pencurian itu dilakukan tersangka Wi hanya sendiri hasilnya untuk kepentingan pribadi," kata Aipda Syaiful Anwar.
Kronologis pencuriannya terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 siang. Saat itu, pihak PT PGE menerima informasi bahwa geomembran atau pelapis tahan air untuk kolam penampungan limbah di lokasi cluster C telah hilang dicuri.
BACA JUGA:Bangga! Desa IV Suku Menanti Rejang Lebong Masuk 50 Besar ADWI
"Setelah diperiksa ternyata benar, kemudian keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Tengah sehingga unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengarah ke terduga pelaku Wi yang telah mencuri geomembran atau pelapis tahan air," kata Aipda Syaiful Anwar.
Kejadian hilangnya Geomembran atau pelapis tahan air milik PT Pertamina Geotermal Energy (PGE) Hulu Lais dilaporkan keesokan harinya laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / V / 2024 / SPKT / Polsek Lebong Tengah / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 14 Mei 2024.
"Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lanjutan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun," demikian Aipda Syaiful Anwar.