BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Terbaru pada Jumat 31 Mei 2024 ini Kejaksaan Aging telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 tersebut.
Berdasarkan siaran pers dengan Nomor: PR – 471/092/K.3/Kph.3/05/2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana membeberkan identitas 3 orang saksi yang diperiksa tersebut.
Ketiganya yakni KD selaku adik ipar tersangka HM, dan RS selaku adik ipar tersangka HM yang juga suami dari saksi KD.
BACA JUGA:Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan hingga 10 Jam, Terkait Kasus Timah yang Menjerat Suaminya
BACA JUGA:Penampakan 16 Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Begini Update Kasusnya
Dan seorang lagi yakni tersangka BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun ketiga orang saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.