"Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik serta tarif retribusi yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Langkah-langkah tersebut tidak hanya bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang berlaku bagi masyarakat dan juru parkir.
Tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap uang yang terkumpul dari sektor parkir disetorkan ke kas daerah, memberikan kontribusi penting bagi pendapatan daerah.
Dengan upaya ini, Bapenda berharap realisasi PAD dari sektor parkir akan terus meningkat dan memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan Kota Bengkulu.