BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Karena diduga seringkali menonton film porno, seorang pelajar SMP di Kabupaten Seluma terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hal ini karena ia terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang diketahui tetangganya sendiri.
Adapun hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH pada Selasa, 4 Juni 2024.
Tersangka diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran di Timur Indah Dini Hari Tadi, 1 Unit Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah
BACA JUGA:Seorang Remaja di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Dalam Kolam
“Adapun diduga aksinya karena dipicu dari adegan film dewasa. Dan tindakan tersangka melanggar UU Nomor 35 tahun 2014, ancaman penjaranya di atas 5 tahun,” ujar Dwi dikutip dari KORANRB.ID.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres kabupaten Seluma.
Pada saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Nonton Peluncuran Maskot Pilkada, Bintara Polres Rejang Lebong Tertusuk Senjata Tajam
BACA JUGA:Terekam CCTV! Aksi Nekat 2 Bandit Curanmor Gasak Motor Milik Dosen di Parkiran Kampus Swasta
Diungkapkan Kasat Reskrim, kalau penahanan tersangka ini sudah dilakukan mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP tentang penahanan.
Hal ini dikarenakan objeknya sudah terpenuhi secara materil dan subjeknya (tersangka) dikhawatirkan melarikan diri, maka tersangka dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan penyidikan lalu gelar perkara, hasilnya yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan pada saat ini kita amankan untuk mempermudah proses hukum berlangsung,” terang Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Linda Mengaku Sering Kerasukan Roh Vina, Ini Tanggapan dari Ustadz Faizar