MANNA, RAKYATBENGKULU.COM - Jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Imron Amin Yunus diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan.
Hal ini dikarenakan dinilai melanggar aturan disiplin dan AD/ART partai PKP.
Padahal masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2024 akan berakhir.
Diketahui Imron Amin Yunus ternyata lebih dulu meninggalkan jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Paman Ii Digadang-gadang Jadi Pendamping Kuat Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan 2024
BACA JUGA:Perseman Manna Lakukan Ini untuk Mencari Bibit Pesepak Bola Muda Berbakat
Adapun pemberhentian Imron Amin Yunus ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu per tanggal 30 Mei 2024.
Di bulan Juni 2024 ini Imron Amin Yunus tidak lagi menerima gaji atau hak-hak sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nico Dwipayana S.STP MM MH.
Salah satu anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Imron Amin Yunus telah diberhentikan dari jabatan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:UP3 Bengkulu & ULP Manna Gelar Pemeliharaan Jaringan, Berikut Wilayah Terdampak Padam
Diketahui pemberhentian Imron Amin Yunus tersebut dijelaskan Nico berdasarkan SK Keputusan Gubernur Bengkulu tanggal 30 Mei 2024.
Selanjutnya Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan akan melakukan rapat paripurna istimewa untuk pemberhentian dan pelantikan.
Sementara itu, lanjut Nico pihaknya akan menyampaikan SK pemberhentian tersebut kepada pimpinan dan juga Badan Musyawarah DPRD kabupaten Bengkulu Selatan.