Jelang akhir masa jabatan, 1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian

Kamis 06-06-2024,17:05 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Imron Amin Yunus diusulkan PAW karena melanggar aturan disiplin dan AD ART partai. 

Dan bahkan Imron Amin Yunus berpindah partai tanpa izin ke PKP untuk maju sebagai caleg di pilleg pada bulan Februari 2024 lalu.

Dikonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim SE, bahwa dia belum dapat memutuskan tanggal paripurna pemberhentian salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.

BACA JUGA:Ingin Maju di Pemilukada Jalur Independen di Bengkulu Selatan, Silahkan Catat Syarat Dukungan Minimal

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan Listrik di Kabupaten Ini Bikin PLN Merugi Rp 1 Miliar Lebih, Berikut Rinciannya

Barli mengatakan secara administrasi dan sebagainya telah lengkap tetapi untuk paripurna masih akan dijadwalkan bersama anggota dan juga sekretariat DPRD.

"Nanti kita sampaikan, pada saat ini masih ada pembahasan untuk persiapan hal tersebut," ujar Barli.

Sementara di tempat berbeda, Imron Amin Yunus dihubungi tidak memberikan tanggapan apapun soal pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kategori :