"Suratnya telah kami terima (pemberhentian Imron Amin Yunus) jadi dia saat ini tidak lagi menjadi anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Nico dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:11 Tahun Berdiri, PT SBS Selalu Disorot Banyak Pihak, WALHI pun Pernah Merekomendasi Tutup !
BACA JUGA:Gak Ada Otak! Remaja di Manna Nekat Pukul dan Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Kini Ditangkap Polisi
Menurut Surat SK Gubernur Bengkulu tersebut, untuk pengganti Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Warasman.
Diketahui Warasman akan meneruskan masa jabatan Imron Amin Yunus sisa bakti periode 2019 - 2024 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.
"Untuk pengganti Imron Amin Yunus itu telah ada di SK Gubernur, Warasman," terang Nico.
Diketahui Warasman merupakan calon legislatif (Caleg) PKP Dapil III kabupaten Bengkulu Selatan yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Sopir Tronton saat Bawa Excavator Kesetrum Listrik hingga Tewas, Ini Kronologis Lengkapnya
Mengenai penjadwalan rapat paripurna pelantikan.
Sekwan mengatakan pihaknya menunggu petunjuk dari pimpinan dan hasil rapat Banmus.
Adapun Sekretariat DPRD siap memfasilitasi proses itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti tunggu jadwal setelah ada petunjuk dari pimpinan," pungkas Nico.
BACA JUGA:2 Hari Pencarian Warga Bandar Agung yang Hanyut Ketemu, Kondisinya Sudah Meninggal Dunia
BACA JUGA:Warga Desa Bandar Agung Dikabarkan Hanyut saat Pergi Menjala Ikan, Begini Kondisi Terkini
Menurut isi surat pemberhentian itu, Imron Amin Yunus diberhentikan dari Anggota DPRD atas dasar usulan DPK PKP.