"Kadang saya ikut orang ke laut cari ikan, hasilnya tidak cukup untuk kebutuhan sehar-hari makanya ngambil barang itu," ucap AW.
BACA JUGA:5 Model Teralis Pintu dan Jendela yang Aman untuk Rumah dari Maling
BACA JUGA:10 Ide Teralis Jendela Aluminium, Rumah Aman dari Maling
Diakuinya, biasanya tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian itu dijual dengan harga Rp 100 ribu kepada orang yang mau membelinya.
"Saya coba tawarkan ke orang, kalau ada yang mau beli saya jual Rp100 ribu," ungkapnya.
Kini AW telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AW terancam pidana dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.