Awas, Pungli Penerimaan Siswa Baru dan Praktek Titip Siswa di Lebong

Jumat 07-06-2024,18:24 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tidak lama lagi, akan berlangsung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong.

Awas, jangan sampai ada pengutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru, serta jangan sampai terjadi praktek titip menitip siswa baru.

Baik itu untu jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Apalagi untuk penerimaan siswa baru ini, dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 27 Juni 2024 hingga 5 Juli 2024.

BACA JUGA:DP4 di Rejang Lebong 208.861 Jiwa, 24 Juni Pantarlih Lakukan Pencocokan Data Pemilih

BACA JUGA:Ada-ada Saja! Cincin Tersangkut, Mahasiswa Datangi Damkar Rejang Lebong

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong mengeluarkan kebijakan tegas, melarang adanya pungutan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. 

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan adil.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Elvian Komar melalui Kepala Bidang Pendidikan, Habibi menuturkan, agar masyarakat tidak melakukan praktek titip menitip siswa dalam pelaksanaan PPDB 2024.

"Jadi ikuti aturan yang ada, praktek titip menitip siswa baru ini tidak dibenarkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon siswa," terang Habibi.

BACA JUGA:Waspada TB Paru di Rejang Lebong! Terdeteksi 198 Penderita, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

BACA JUGA:Desa Unik ! Penduduknya Hampir Semua Bisu dan Tuli, 80 Persen Warga Kuasai Bahasa Isyarat

Disebutkan Habibi, larangan ini adalah komitmen Dinas Dikbud Kabupaten Lebong untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktek pungutan liar dan kecurangan.

"Masyarakat diminta untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa mencari jalan pintas. Sehingga pemerataan anak didik baru di setiap sekolah bisa terealisasi dengan baik," kata Habibi.

Sementara itu, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Pemkab Lebong akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kategori :