Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Bungin Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 329 Juta

Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri--Badri/rakyatbengkulu.com
LEBONG,RAKYATBENGKULU.COM - Inspektorat Daerah Lebong baru-baru ini menyelesaikan audit terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Bungin Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong, untuk Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hasil audit tersebut mengungkapkan adanya kerugian negara (KN) sebesar Rp 329 juta.
Audit ini menyoroti manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif.
Pemdes Bungin bersama Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin diminta untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut dalam waktu dua bulan setelah audit selesai pada Maret 2025.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung Manis, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Dibalik Masak Besar 4,5 Ton Ikan di Bengkulu, Ada Peran Puluhan Relawan yang Ikut Terjun Membantu
Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhan melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada Pemdes Bungin untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut.
"Kami sudah mengirimkan beberapa surat kepada Pemdes Bungin, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang memadai. Kami masih menunggu tindak lanjut dari mereka," ujar Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Rabnus menegaskan bahwa jika batas waktu yang diberikan habis tanpa adanya pengembalian kerugian negara, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Jika tidak ada tindak lanjut yang berarti dalam batas waktu yang sudah ditentukan, kami akan menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini," tegas Kasatreskrim.
BACA JUGA:Sayuran Anjlok Pasca Lebaran, Petani di Kepahiang Kecewa dan Buang Hasil Panen
BACA JUGA:Satpol PP Laporkan Empat ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Inspektorat Siapkan Sanksi
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Lebong mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 329 juta berasal dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemdes Bungin pada TA 2023.
Salah satu temuan besar yang memicu kerugian tersebut adalah dugaan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dianggap fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: