Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah Anak Perempuan? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Selasa 11-06-2024,14:31 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

- anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung),

- anak lelaki saudara lelaki seayah, 

BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Gunakan Jasa Event Organizer, Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Rp600 Juta

- paman dari pihak ayah, dan 

- anak lelaki paman dari pihak ayah.

Demikianlah urutannya menurut nasab apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim terhadap kewenangan yang diberikan dalam menikahkan anak perempuan.

Dalam syariat Islam untuk kedudukan ayah tiri dalam kewenangannya menjadi wali nikah tidak disebutkan dalam daftar urut prioritas wali nikah, meskipun anak tersebut diurus oleh ayah sambungnya.

Dalam syariat Islam urutan dalam kewenangan menjadi wali nikah meskipun tidak ada namun ada peluang ayah tiri menjadi wali nikah seorang anak perempuannya.

BACA JUGA:Optimis Maju Pilkada 2024 Paman Ii Pamit, APBD untuk Kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan

Adapun kewenangan dari ayah tiri tersebut jika dengan cara mewakilan atau takwil, artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian kewenangan pernikahan kepadanya.

Jadi meskipun dalam urutan syariat Islam tidak ada, namun jika diberikan atau ditakwilkan kepada wali asli dari pihak perempuan tersebut memberikan kewenangan atau kuasa untuk menikahkan itu boleh.

Dalam kitab Al Hawi Al Khabir dijelaskan oleh Abu Hasan Ali Al Mawardi (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999),

"Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan. Kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar, Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya".

Dalam hal ini ayah tiri memenuhi persyaratan tersebut.

BACA JUGA:Menjaga Jantung hingga Menangkal Efek Radikal Bebas, Ini 7 Manfaat Pisang Kepok untuk Kesehatan

Namun takwil ini harus dilakukan dengan kalimat serah dan terima yang sah menurut syariat Islam. Kalau tidak ada kalimat serah terima maka takwil tersebut tidak sah.

Kategori :