Bukan hanya pada ayah tiri namun seperti ayah angkat, guru, atau siapapun yang bukan wali asli dapat diberi kewenangan menjadi wali nikah seorang perempuan.
Maka dari itu keberadaan pihak yang menyerahkan dalam hal ini adalah Wali asli haruslah benar-benar ada dari pihak anak perempuan, jadi siapapun mendapatkan kewenangan dalam menjadi wali nikah.
Namun, apabila jika semua wali aslinya tidak ditemukan, entah itu meninggal ataupun menghilang bahkan bisa akibat dari sebab lain yang berhak menjadi wali anak perempuan tersebut adalah wali hakim.
BACA JUGA:Kedekatan Luna Maya dan Maxime Ternyata Ada Campur Tangan Nagita Slavina, Berawal dari Sini
Dengan dasar itulah maka ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah jika tidak menerima perwalian secara resmi dari wali nikah asli, yakni adanya penunjukan takwil berikut juga serah terimanya.
Jika sudah ada takwil dan serah terima maka ayah tiri dapat menjadi wali nikah anak perempuan, untuk itu ini menjadi dasar dalam syariat Islam dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai wali nikah.