BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah? Ini penjelasannya mengenai kewenangan dari ayah tiri yang ditunjuk saat menikahkan anak perempuannya.
Meskipun anak perempuan tersebut bukan darah dagingnya, namun keringat yang bercucuran dalam nafkahnya masuk ke dalam darah daging anak perempuan tersebut.
Wali nikah ini memiliki pengaturan-pengaturan tersendiri yang dapat menjadi tuntunan dalam aturan syariat Islam mengenai sah dan tidak sahnya anak tersebut untuk dinikahkan.
Wali nikah ini masuk dalam rukun pernikahan untuk syariat Islam maka dari itu merupakan syarat wajib dalam terjadinya pernikahan secara sah.
BACA JUGA:Tidak Hadir di Perayaan Ulang Tahun Mertua, Baim Wong Dicecar Pertanyaan Terkait Keberadaan Paula
Apa adakah kedudukan dari ayah kandung dapat digantikan dengan ayah tiri dalam menikahkan anak perempuannya? Untuk itu berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.
Dalam syariat Islam sesungguhnya wali nikah untuk anak perempuan itu berdasarkan dengan nasab hubungan darah dengan anak perempuan tersebut dari ayah kandungnya.
Lantas bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah untuk anak perempuan tersebut? Untuk prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan telah diatur sesuai syariat.
Dikutip dalam website Kemenag.go, pengaturan tersebut tertulis di kitab Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut :
BACA JUGA:Kebakaran! Toko Baju Batam di Pasar Panorama Dilalap Si Jago Merah, Barang Dagangan Ludes
Wali paling utama ialah
- ayah,
- kakek (ayahnya ayah),
- saudara lelaki seayah seibu (kandung),
- saudara lelaki seayah,