Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku ditugaskan oleh orang yang sama dan dihubungi melalui telepon untuk mengamankan barang tersebut.
BACA JUGA:Luncurkan Program Stop Kecanduan Narkoba, 40 WBP Lapas Curup Direhab 6 Bulan
BACA JUGA:Istri Bintang Emon Positif Narkoba Usai Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?
"Perannya pelaku AN membawa sabu untuk diletakkan di kawasan Betungan dan pelaku AR ditugaskan mengambil barang tersebut yang kemudian akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan," tambahnya.
Kini keduanya sudah diamankan di Mapolresta Bengkulu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45.51 gram.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mengembangkan dan memburu pelaku utama yang memerintahkan kedua pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.