HONDA

ODGJ dan Warga Terlantar Butuh Perlindungan, Mukomuko Dorong Pendirian Rumah Singgah

ODGJ dan Warga Terlantar Butuh Perlindungan, Mukomuko Dorong Pendirian Rumah Singgah

Kantor Dinsos Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyampaikan kebutuhan mendesak akan rumah singgah sebagai fasilitas sementara untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Mukomuko, M. Arpi, SH, saat dikonfirmasi pada Kamis 10 April 2025. 

Menurutnya, rumah singgah akan menjadi bagian penting dari pelayanan sosial, terutama dalam menangani penyandang gangguan kejiwaan serta warga yang mengalami keterlantaran di wilayah Mukomuko.

"Berbagai kegiatan pelayanan di bidang sosial, salah satunya terhadap ODGJ, setelah terbit Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di daerah ini," ungkapnya.

BACA JUGA:230 Calon Jamaah Haji Rejang Lebong Ikuti Manasik, Bupati Ingatkan Jaga Kesehatan

BACA JUGA:Ditinggal Kekasih, Ayu Sempat Chat Teman Sebelum Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Pulau Baai

M. Arpi menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemkab untuk mengajukan program-program sosial, termasuk penyediaan rumah singgah bagi ODGJ dan warga yang terlantar.

"Dengan adanya payung hukum berupa perda ini, maka kami sudah bisa mengajukan berbagai kegiatan yang salah satunya menangani ODGJ di Kabupaten Mukomuko," jelasnya.

Rumah singgah, kata M. Arpi, tidak hanya diperuntukkan bagi warga Mukomuko, tetapi juga bisa difungsikan untuk menampung ODGJ dari luar daerah yang terlantar di wilayah Mukomuko. 

Selain itu, rumah singgah juga bisa menjadi tempat perlindungan sementara bagi warga yang mengalami masalah sosial lainnya, seperti pecandu narkotika.

BACA JUGA:Kenapa Kita Ulangi Hal yang Katanya Nggak Mau Diulang? Kupas Psikologi & Inner Child

BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2025 di Bengkulu Selatan Berakhir, Kamtibmas Selama Idulfitri Kondusif

Tak hanya itu, Pemkab Mukomuko juga telah mengalokasikan anggaran rutin untuk mendukung pengantaran ODGJ ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu. Namun, anggaran tersebut terbatas.

"Alokasi anggaran yang diterima dinas pada tahun 2025, hanya bisa untuk mengantar sebanyak 20 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Bengkulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: