Penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:Kenal Lewat MiChat Lalu Bawa Gadis Bawah Umur ke Hotel, Pemuda Kepahiang Kini Diringkus Polisi
Dengan adanya peraturan ini, setiap OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dengan langkah ini, Pemkot Bengkulu berupaya memastikan kesejahteraan ASN dan mendukung mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di tahun ajaran baru.