Pemkot Bengkulu Siapkan Rp28 Miliar untuk Gaji ke-13 bagi 4.600 ASN

Selasa 11-06-2024,18:20 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

Penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

BACA JUGA:2 Pelaku Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap Polresta Bengkulu, Barang Bukti Sabu Segini Diamankan

BACA JUGA:Kenal Lewat MiChat Lalu Bawa Gadis Bawah Umur ke Hotel, Pemuda Kepahiang Kini Diringkus Polisi

Dengan adanya peraturan ini, setiap OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dengan langkah ini, Pemkot Bengkulu berupaya memastikan kesejahteraan ASN dan mendukung mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di tahun ajaran baru.

Kategori :