BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pencabutan ini, aturan kembali mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur penghitungan dan pembayaran BPHTB berdasarkan transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, mengumumkan pencabutan Perwal tersebut di Balai Merah Putih Bengkulu, Rabu, 12 Juni 2024.
"Untuk meningkatkan PAD, hasil konsultasi, koordinasi, dan dengar pendapat dengan pihak terkait, kami menemukan bahwa Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tidak efektif dan justru mengurangi pendapatan dari BPHTB," ujarnya.
BACA JUGA:Selamat ! Asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto Resmi Jabat Pj Sekda Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Rp28 Miliar untuk Gaji ke-13 bagi 4.600 ASN
Selama ini, PAD Kota Bengkulu memang mengalami peningkatan, namun realisasi target belum maksimal. Pencabutan Perwal 2019 adalah salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Kami evaluasi dan menemukan banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya BPHTB yang tinggi dalam Perwal tersebut. Setelah berdiskusi, kami memutuskan untuk mencabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019 dan kembali ke aturan sebelumnya," kata Arif.
Dengan dicabutnya Perwal tersebut, pembayaran BPHTB diharapkan menjadi lebih terjangkau, sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk membayar.
Perhitungan BPHTB kini kembali menggunakan NJOP, berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT).
BACA JUGA:Antisipasi Kasus Korupsi, Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Dana BOS
"Kami berharap masyarakat dapat membayar BPHTB yang sebelumnya banyak tertunda karena biayanya dinilai terlalu mahal. Dengan kembali ke peraturan lama, kami yakin masyarakat akan terbantu dan pembayaran BPHTB dapat meningkat," tambah Arif.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak PAD Kota Bengkulu dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar BPHTB, sehingga pembangunan dan pengelolaan APBD Kota Bengkulu dapat berjalan lebih optimal.