BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 23 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam tempo satu bulan terakhir.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menjelaskan adapun 23 tersangka yang ditangkap ini merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai kategori, mulai dari kurir, pengguna hingga ada juga pengedar.
"Kami dari Reserse Narkotika menyampaikan rilis tangkapan yang dilakukan selama Mei 2024 dengan menangkap sejumlah tersangka," katanya dalam konferensi pers yang digelar rabu 12 Juni 2024 dikutip dari KORANRB.ID.
Ditambahkannya, ke 23 tersangka narkoba yang diamankan ini berhasil diringkus personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu dari 3 subdit.
BACA JUGA:Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram
Subdit I mengamankan sebanyak 12 tersangka, Subdit II menganabkan 9 tersangka dan Subdit III berhasil mengamankan 2 tersangka.
Dari 23 tersangka tersebut, sebagian besar merupakan residivis yang juga pernah berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus pidana umun dan ada juga pemain lama yang kembali terlibat penyalahgunaan narkotika.
Adapun 23 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk ini didominasi oleh kaum pria, sementara 2 diantarnya adalah wanita.
Sebagian besar pengedar yang diamankan memiliki modus kerja yang sama dalam mengedarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Iptu Rizqi Jabat Kasatreskim BU, AKP Apion Sori Jabat Kasatres Narkoba Rejang Lebong
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Si'in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bengkulu
Para tersangka akan meletakkan narkotika jenis sabu maupun ganja di suatu tempat kemudian berkomunikasi dengan para pengguna melalui handphone.
Ada juga yang menggunakan jasa kurir dalam mendistribusikan narkoba, menggunakan sistem peta dan bertemu secara langsung dengan para konsumen untuk bertransaksi.
Namun dari sekian banyak kasus, ada kasus yang paling mencuri perhatian yakni penggunaan sedotan.