Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan PAD di wilayah tersebut.
BACA JUGA:La Nina Tiba, Peternak Harus Waspada Penyakit pada Unggas! Begini Solusinya
BACA JUGA:Rejang Lebong Butuh 653 Pantarlih, Begini Tugas Pokoknya
Dengan pencabutan Perwal ini, aturan penghitungan dan pembayaran BPHTB kembali ke Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2004 atau Perwal nomor 6 tahun 2011 yang berdasarkan transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Harapan Terhadap Kebijakan Baru
Arif Gunadi menjelaskan bahwa meskipun PAD Kota Bengkulu telah meningkat, realisasi target yang telah ditentukan masih belum tercapai.
Oleh karena itu, pencabutan Perwal 2019 dianggap perlu untuk membuat pembayaran BPHTB lebih terjangkau bagi masyarakat.
BACA JUGA:500 Hewan Peliharaan Berpotensi Sebabkan Rabies di Kota Bengkulu Divaksinasi
"Kami berharap masyarakat mampu membayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran. Dengan perhitungan baru yang menggunakan NJOP, masyarakat dapat terbantu dengan pencabutan Perwal nomor 43 tahun 2019," jelas Arif.
Pemkot Bengkulu berharap kebijakan-kebijakan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sehingga mendukung peningkatan PAD dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.