BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Rukun Tetangga (RT) merupakan unit organisasi masyarakat terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia.
RT berfungsi untuk mengoordinasikan kegiatan sosial dan administratif di tingkat lingkungan kecil.
Yang biasanya terdiri dari beberapa puluh bahkan ratusan kepala keluarga.
Terdapat beberapa fungsi utama dan karakteristik RT yang dirangkum rakyatbengkulu.com dari berbagai sumber antara lain:
BACA JUGA:Asal Usul Ayam Pelung, Ayam Unik Endemik Indonesia
BACA JUGA:Sejarah dan Asal Usul Musik Tarling yang Ternyata Singkatan dari 2 Jenis Alat Musik Ini!
1. Kependudukan dan Administrasi
Rukun Tetangga atau RT bertanggung jawab untuk mengelola dan mendata penduduk di lingkungannya.
Seperti pencatatan kelahiran, kematian, kedatangan, dan kepindahan warga.
2. Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Selanjutnya RT berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka melalui kegiatan seperti ronda malam dan koordinasi dengan pihak keamanan.
3.Kesejahteraan Sosial
BACA JUGA:Asal Usul Batu Akik Pirus, Karakteristik serta Khasiatnya untuk Manusia
BACA JUGA:Kisah Nusantara: Asal Usul Danau Lipan Kalimantan Timur
Rukun Tetangga mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial, termasuk bantuan sosial, gotong royong, serta kegiatan keagamaan dan kebudayaan.