Ini Ketentuan Kartu Keluarga untuk PPDB Tahun 2024 Bengkulu Jalur Zonasi

Sabtu 15-06-2024,20:49 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ini ketentuan Kartu Keluarga (KK) untuk PPDB Tahun 2024 Bengkulu jalur zonasi. 

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan instansi terkait sebelum tanggal 19 Juni 2023.

Juga mengacu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua kandung (bukan titipan).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Three Marnope, M.Pd.

BACA JUGA:Mekanisme PPDB Tahun 2024 Bengkulu Jalur Zonasi, Catat Jadwal Kouta dan Pengumuman di Sini !

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Bengkulu untuk Jalur Afirmasi, Prestasi dan POT

"Kami berharap apa yang sudah ditentukan ini hendaknya diikuti hingga pelaksanaan PPDB Tahun 2024 Bengkulu berjalan dengan baik," kata keduanya.

Dijelaskan keduanya, adapun ketentuan Kartu Keluarga (KK) untuk PPDB Tahun 2024 Bengkulu jalur zonasi adalah sebagai berikut :

1.Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

2.Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud antara lain : 

BACA JUGA:Catat ! Ini Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi

BACA JUGA:4 Azaz Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu

-Penambahan anggota keluarga (Penambahan anggota ini selain calon peserta didik).

-Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).

KK hilang atau Rusak

Kategori :