Untuk itu, sangat penting bagi kamu perlu memeriksa kembali kebenaran toko online tersebut sebelum akhirnya memutuskan berbekanja.
Dan salah satu caranya adalah dengan melihat review barang-barang yang dijual dan juga dari tanda keamanan pada situs tersebut.
3. Penipuan arisan online
Penipuan arisan online merupakan jenis kejahatan siber sejenis dengan menawarkan investasi bodong.
OJK juga sudah menjelaskan secara rinci ciri penipuan arisan online, yaitu menggunakan skema bonus jika mengajak banyak anggota.
BACA JUGA:Bijak Mengatur Waktu, Kenali Ciri Kecanduan Game Online dan Cara Mengatasinya
Ciri lainnya adalah, mereka meminta nasabah tidak mencairkan investasi pokoknya.
Kemudian, pelaku menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko jika mengajak anggota.
Pelaku juga sering menggalakkan promosi mewah, badan hukumnya tidak jelas, dan tidak memiliki izin.
4. Memberikan penawaran spesial di luar situs toko resminya
Pasti kamu akan langsung tergiur jika mendengar ada penawaran diskon yang cukup besar, bukan?
Namun, sebaiknya kamu harus mulai mencurigainya jika penawaran tersebut tidak berasal dari toko resmi.
BACA JUGA:Cara Aman Beli Emas Online: Tips Mudah untuk Transaksi Tanpa Ribet
Bahkan, pelaku memberikan ada embel-embel lain, seperti harus membayar terlebih dahulu, meminta informasi pribadi, dan diberikan link yang bukan situs aslinya.
Sebaiknya kamu hanya berbelanja di situs resmi dan toko official di marketplace.
5. Penipuan bea cukai