Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq menuturkan, berdasarkan Keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 perubahan atas Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024.
BACA JUGA:Variasi Resep Tongseng Kambing dari Chef Yongki Gunawan, Bisa Ditiru untuk di Rumah
BACA JUGA:Polisi Buru 2 Rekan Tersangka Penusukan pada Malam Takbiran di Rejang Lebong
"Ada aturan yang menyebutkan untuk data pemilih lebih dari 400 orang membutuhkan dua orang pantarlih," katanya.
Bertambah dari estimasi sebelumnya sebanyak 653 orang, karena dari 443 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kecamatan jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang sebanyak 350 TPS.
"Sedangkan 93 TPS lagi berjumlah di bawah 100 orang dan paling banyak 124 orang pemilih," sambung Muhammad Anas Kholiq.