Dan sisanya Rp 33 juta belum terealisasi dan harus dipenuhi oleh Dinas melalui penarikan retribusi kepada para pedagang.
BACA JUGA:Ramalan Keberuntungan Shio Tikus Hingga Akhir 2024: Rezeki Melimpah Menanti!
BACA JUGA:Ini Dia Belasan Kapolsek Baru di Polda Bengkulu, Telegram Kapolda 19 Juni 2024
Minimnya capaian target retribusi pasar hingga Mei ini, diklaimnya karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pasar ini baru diterbitkan baru-baru ini.
Sehingga beberapa bulan terakhir pihaknya belum bisa melakukan penarikan retribusi tersebut.
"Kami juga baru berani menagih (Retribusi), karena kemarin dari pendapatan belum ada izinnya. Di bulan April kemarin kami baru setor Rp5 juta," demikian Arnaldi Sucipto.