Capaian PBB-P2 Kabupaten Lebong Baru Tembus 85,1 Persen, Target 100 Persen Masih Terbuka
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos--Badri/rakyatbengkulu.com
LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga batas jatuh tempo pada 29 November 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong tercatat sebesar Rp 2,6 miliar atau 85,1 persen dari target yang ditetapkan.
Hal ini berarti ada kekurangan sekitar Rp 400 juta untuk mencapai target yang diinginkan.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa target PAD dari PBB-P2 pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3,08 miliar.
Meskipun sudah ada pengingat melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), realisasi pada akhir jatuh tempo baru mencapai angka Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA:Professor Back to School, Prof. Gonda Yumitro Berbagi Inspirasi di SMAN 2 Bengkulu
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Denpasar Provinsi Bali: Simak Desa-Desa dengan Alokasi Tertinggi
"Akibatnya, bagi wajib pajak yang belum membayar hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen dari nominal pajak yang harus dibayar," kata Monginsidi, mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Saat ini, BKD Lebong terus mengimbau masyarakat yang belum melakukan pembayaran agar segera menuntaskan kewajibannya sebelum akhir tahun.
Diharapkan, dengan pembayaran yang dilakukan dalam waktu dekat, target PBB-P2 di tahun ini dapat tercapai 100 persen.
Sebelumnya, dalam draf APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024, target PAD dari sektor PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar.
BACA JUGA:UMK Rejang Lebong Tahun 2025 Sebesar Rp2,6 Juta per Bulan, Disnakertrans Lakukan Sosialisasi
BACA JUGA:Bibit Siklon Tropis Picu Cuaca Ekstrem di Bengkulu, BMKG Ingatkan Warga Waspada
Namun, pada pembahasan APBD Perubahan 2024, target tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 3,08 miliar, seiring dengan penyesuaian tarif PBB-P2 yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: