BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman Kabupaten Lebong harus bersiap-siap menambah pengeluaran, tahun depan.
Pasalnya, siapapun yang punya hak atau berdagang di PTM tersebut, akan ditarik retribusi terhtung tahun 2025.
Langkah ini karena Pemkab Lebong akan mematok target pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan PTM Muara Aman, sebesar Rp78 juta.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Arnaldi Sucipto, ST, ME.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Talang Ratu Akan Diambil Alih Pemkab Lebong
BACA JUGA:Info Terkini Istri Tebas Leher Suami! Pelaku Ditetapkan Tersangka, Kondisi Kesehatan Menurun
Ia menuturkan, tahun ini sengaja belum ditarik retribusi di PTM itu, atas dasar perintah langsung dari Bupati Lebong.
Hal itu dikarenakan PTM itu dibuka masih dalam rangka uji coba. Namun untuk tahun depan, kebijakan berbeda akan diterapkan.
"Tahun ini uji coba dan gratis. Namun untuk tahun 2025 mendatang, kita tarik retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan rencananya target retribusi PTM Muara Aman Rp78 juta," terang Arnaldo Sucipto.
Ini seiring pula dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disusun dan disahkan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Hati-hati! Ciong Shio Ayam di Tahun 2025: Tantangan dan Tips Menghadapinya
BACA JUGA:Apa Hukumnya Istri Melawan Suami? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dan disepakati pengaplikasian Perda baru tersebut akan dijalankan ditahun 2025 mendatang.
"Pasar yang sudah dipungut retribusi di Kabupaten Lebong hanya Pasar Rakyat Muara Aman, dengan target dari retribusi Pasar Rakyat Muara Aman Rp38 juta setiap tahunnya," ujar Arnaldi Sucipto.
Hingga Juni ini, kata Arnaldi Sucipto, realisasi pasar tersebut baru mencapai Rp5 juta.