Temuan Kanopi Hijau Indonesia, PT. TLB Abaikan Pengawasan Jaringan SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang Bengkulu

Senin 24-06-2024,20:00 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dianggap mengabaikan tanggung jawab dalam mengawasi keamanan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

SUTT tersebut berada di wilayah Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, Desa Riak Siabun, hingga Desa Babatan Kabupaten Seluma, yang memiliki panjang jaringan 12,6 KM.

Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera dari Mei hingga Juni 2024 menunjukkan berbagai pelanggaran.

"Kami menemukan berbagai aktivitas berbahaya bagi manusia di ruang bebas 42 dari 77 tower SUTT yang dibangun PT. TLB untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang Bengkulu," ungkap Koordinator Posko Lentera, Harianto, Senin, 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Film 'Perlawanan Lintas Generasi', Kisah Inspiratif Pejuang Lingkungan Tolak Tambang Batubara dan PLTU

BACA JUGA:Mengkhawatirkan! SMKS 15 Kota Bengkulu Masuk Kawasan Dampak Polusi PLTU Teluk Sepang

Ruang bebas tower SUTT adalah radius 10x10 meter dari titik tower sebagai sumbu tengah.

Menurut Harianto, terdapat 42 tower SUTT yang tidak dilengkapi dengan pagar pembatas, 22 tower memiliki tanaman di sekitarnya, 20 tower berada di daerah rawan genangan air, dan 15 tower mengeluarkan suara bising.

Cimbyo dari Kanopi Hijau Indonesia menambahkan, berbagai aktivitas manusia di kawasan berbahaya tower SUTT ini bertentangan dengan dokumen ANDAL RKL-RPL.

"Dalam dokumen tersebut menyebutkan ruang di sekitar tower harus bebas dari gangguan tanaman dan bangunan," jelasnya.


SUTT tersebut berada di wilayah Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, Desa Riak Siabun, hingga Desa Babatan Kabupaten Seluma, yang memiliki panjang jaringan 12,6 KM.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Stop Polusi! Dorong Transisi Energi Bersih di Sumatera, Masyarakat Desak Pensiunkan PLTU

BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Tolak Penggunaan Jalan Utama Sebagai Jalur Pengangkutan Limbah PLTU

Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2015 Pasal 1 menyatakan bahwa ruang bebas di sekitar SUTT tidak boleh ada benda demi keselamatan manusia dan makhluk hidup.

Sementara Pasal 2 ayat 1 menyebutkan ruang bebas wajib dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

Kategori :