
Serta melaporkan hasilnya ke DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPU Kabupaten Benteng.
Rekomendasi ini berlaku sampai dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai Nasdem tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan Rp20,6 Miliar untuk Pilkada 2024
Kalau di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.