BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terhitung dari Januari hingga Juni 2024, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu telah melakukan evakuasi terhadap 10 Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Evakuasi terhadap 10 OGJD ini karena sebelumnya kerap meresahkan masyarakat.
Diantara tindakan meresahkan itu, ODGJ tersebut berkeliaran di jalan raya dan tindakan lainnya yang meresahkan.
Kepala Dinsos Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi, SKM, Minggu 30 Juni 2024 membenarkan telah melakukan evakuasi terhadap 10 ODGJ.
BACA JUGA:Warga Kecamatan Curup Rejang Lebong Nekat Mengakhiri Hidup Dengan Gantung Diri
BACA JUGA:Launching All Honda BeAT New di Bengkulu: Gandeng Band Geisha dan Promo Spesial!
"Sebanyak 10 ODGJ tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat, sehingga terpaksa kita evakuasi. Ada yang dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu," terang Syahfawi.
Selain itu, sambung Syahfawi, ada yang dibawa ke lembaga rehabilitasi sosial dan ada juga yang dibawa oleh pihak keluarga.
"Proses pengevakuasian para ODGJ ini ada yang dijemput di lokasi. Ada yang di rumah yang bermula dari laporan masyarakat sehingga ditindaklanjuti," kata Syahfawi.
Adapun kendala yang kerap ditemui pihaknya selama proses evakuasi dan penanganan, ODGJ sering kali mengamuk dan memberontak tidak ingin diamankan.
BACA JUGA:Panduan Shio Kambing 2025: Tips dan Saran di Tahun Ular Kayu
BACA JUGA:Ternyata Ini 7 Alasan Anak Suka Berbohong dan Tips Mengatasi Anak yang Suka Berbohong
"Biasanya si ODGJ mengamuk, saya yakin 99 persen orang tidak akan sanggup jika berada diposisi itu. Kemudian kendala lain terkadang lokasi penjemputan ODGJ jauh," ujar Syahfawi.
Ia juga menambahkan, dalam penanganan dan evakuasi ODGJ ini pihaknya tidak sendiri.
Juga berkolaborasi dengan Dinkes, untuk memastikan bahwa ODGJ terdaftar sebagai peserta JKN KIS serta memastikan ruang rawat di RSKJ.